WCC Jombang Catat 77 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Kekerasan Seksual Mendominasi

WCC Jombang Catat 77 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Kekerasan Seksual Mendominasi
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah. (Dok)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius di Kabupaten Jombang. Dalam kurun Januari hingga Agustus 2026, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 77 kasus yang masuk dalam layanan pengaduan dan pendampingan.

Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak ditangani. Direktur WCC Jombang Ana Abdillah menyebut terdapat 47 kasus kekerasan seksual, disusul 29 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus femisida.

“Data tersebut menunjukkan kekerasan seksual menjadi persoalan yang cukup menonjol dalam kasus yang ditangani WCC Jombang,” ujar Ana dalam keterangan rilisnya, Jumat (18/9/2026).

Ana menegaskan, angka 77 kasus tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Jombang. Data tersebut merupakan kasus yang diterima WCC dan mendapatkan layanan maupun pendampingan selama periode Januari-Agustus 2026.

Dari 47 kasus kekerasan seksual yang ditangani, bentuk kekerasan yang ditemukan cukup beragam. Kasus perkosaan menjadi yang terbanyak dengan 22 kasus.

Baca juga : Ditinggal Pergi Saat Masak, Rumah Warga Wates Kediri Ludes Terbakar

Selain itu, WCC mencatat 13 kasus pelecehan seksual fisik dan nonfisik, 10 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), serta dua kasus eksploitasi seksual.

Menurut Ana, modus yang dilakukan pelaku juga beragam. Dalam sejumlah kasus, korban menghadapi ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, ancaman penyebaran konten asusila hingga larangan untuk melanjutkan sekolah.

Ada pula kasus yang dilakukan dengan cara membujuk atau menggunakan tipu muslihat. Pelaku antara lain memberikan iming-iming uang maupun menjanjikan pernikahan kepada korban.

“Dalam sejumlah perkara, satu korban juga bisa berhadapan dengan lebih dari satu pelaku,” imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat jumlah relasi pelaku yang teridentifikasi tidak selalu sama dengan jumlah kasus yang masuk ke WCC Jombang.

Perhatian khusus juga diberikan WCC Jombang terhadap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Dari 10 kasus KSBE yang tercatat selama periode tersebut, hanya dua korban yang memilih membawa perkara ke jalur hukum.

Baca juga : Sekda Pimpin Upacara Haornas 2026 di Pemkab Kediri, Ajak Masyarakat Aktif Berolahraga

“Hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukum dari laporan tersebut,” terangnya.

WCC menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan berbasis elektronik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam proses pemeriksaan dan pembuktian.

Proses yang panjang dikhawatirkan dapat menambah beban yang harus ditanggung korban selama mencari keadilan.

Selain kekerasan seksual, persoalan KDRT juga menjadi perhatian WCC Jombang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat 29 kasus KDRT yang masuk dalam layanan lembaga tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 15 perempuan memutuskan untuk berpisah dari pasangan. Sementara sembilan perempuan lainnya memilih tetap mempertahankan rumah tangganya dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi.

“Sementara sembilan perempuan lainnya memilih tetap bertahan dalam rumah tangganya, dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi,” ungkap Ana.

Menurut WCC Jombang, pilihan korban untuk bertahan ataupun berpisah tidak dapat dilepaskan dari kondisi dan persoalan yang dihadapi masing-masing korban.

Selain penanganan kasus, WCC Jombang juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, menurut WCC, hingga kini belum tersedia aturan pelaksana yang dinilai dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

“Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hingga kini belum tersedia aturan pelaksana yang dinilai mampu memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan,” jelas Ana.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada sejumlah persoalan pascakekerasan yang belum tertangani secara terpadu.

Beberapa di antaranya menyangkut korban yang kehilangan akses pendidikan, kebutuhan trauma healing secara berkelanjutan, hingga persoalan ekonomi keluarga ketika korban kehilangan pekerjaan.

“Kami menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem layanan yang lebih mudah diakses korban dan terintegrasi,” tandasnya.

Sistem tersebut diharapkan mencakup layanan kesehatan, psikologis, hukum, perlindungan, serta pendampingan sosial. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah desa dan lembaga layanan juga dinilai perlu diperkuat.

WCC Jombang juga mendorong agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kasus kekerasan terjadi. Edukasi dinilai perlu diperkuat sejak munculnya tanda-tanda kekerasan.

Edukasi tersebut dapat dilakukan di sekolah, pesantren, desa, komunitas hingga ruang digital. Materinya antara lain mengenai relasi sehat, persetujuan, batas tubuh, keamanan digital, berbagai bentuk kekerasan serta mekanisme mendapatkan bantuan.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap kasus kekerasan sebagai persoalan pribadi korban atau sekadar urusan rumah tangga.

Korban, lanjut WCC, juga tidak seharusnya disalahkan karena terlambat melapor, tidak melakukan perlawanan atau memilih tetap bertahan dalam hubungan.

“Dukungan dapat dimulai dengan mendengarkan cerita korban, mempercayai keterangannya, memastikan keselamatan, dan membantu mengakses layanan pendampingan,” paparnya.

WCC juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama anak. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, video, konten intim maupun informasi pribadi korban melalui media sosial.

Bagi WCC Jombang, catatan 77 kasus hingga Agustus 2026 harus menjadi perhatian bersama. Angka tersebut memang bukan gambaran keseluruhan kasus kekerasan di Jombang, tetapi menunjukkan masih adanya korban yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, akses terhadap keadilan dan pemulihan.

“Kami di WCC Jombang menegaskan pencegahan tidak seharusnya menunggu korban bertambah. Kekerasan bukan persoalan pribadi korban, melainkan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab bersama,” pungkas Ana.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *