Kediri, LINGKARWILIS.COM – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan waktu tujuh hari kepada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas penguasaan kios. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap praktik penguasaan banyak kios dan dugaan penyewaan secara bawah tangan di sejumlah pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengatakan pihaknya menemukan adanya kios yang dikuasai pedagang setelah diserahkan atau tidak lagi digunakan oleh pemegang sebelumnya. Namun, proses pengalihan tersebut tidak dilaporkan kepada manajemen sehingga status legalitas kios menjadi tidak jelas.
Karena itu, Perumda Pasar akan meminta para pedagang terkait segera mengurus legalitas dan membuat perjanjian resmi dengan pengelola pasar.
“Mulai besok surat harus kami kirimkan. Kami tidak serta-merta bertindak. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk mengurus legalitas dan melakukan perjanjian dengan kami,” jelas Djauhari, Kamis (24/9/2026).
Perumda Pasar Kediri Buka Opsi Cicilan Tunggakan, Pedagang Diberi Ruang Bernapas
Selain persoalan penguasaan kios, manajemen juga mencatat adanya pedagang yang memiliki tunggakan jasa pelayanan dengan nominal cukup besar. Nilai piutang tersebut disebut mencapai Rp8 juta, Rp17 juta hingga Rp21 juta.
Djauhari menegaskan, pedagang yang mengalami kesulitan membayar tetap dapat berkomunikasi dengan Perumda Pasar untuk mencari solusi. Namun, persoalan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi upaya memengaruhi atau mengajak pedagang lain menolak ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang minta keringanan, ya bicara baik-baik. Bukan berarti memprovokasi yang lain,” tegasnya.
Terkait munculnya informasi mengenai kenaikan tarif kios hingga 600 persen, manajemen Perumda Pasar Joyoboyo membantah bahwa persoalan tersebut dialami seluruh pedagang.
Menurut Djauhari, masih banyak pedagang di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing yang tertib dan memahami langkah normalisasi serta optimalisasi ketersediaan kios yang dilakukan Perumda Pasar.
“Tidak semua di Pasar Bandar maupun Pasar Paing seperti itu. Banyak pedagang yang tertib dan memahami bahwa Perumda Pasar melakukan normalisasi kios serta optimalisasi tingkat ketersediaan kios. Itu memang tugas kami,” ujarnya.
Manajemen menyebut proses audiensi dan mediasi dengan para pedagang telah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2023. Dari rangkaian proses tersebut, Perumda Pasar menyebut terdapat sekitar 18 orang yang dinilai menguasai kios dalam jumlah besar dan melakukan provokasi.
Baca juga : Kapolres Kediri Hadiri Haul Akbar Ponpes Raudlatul Ulum Kencong, Dihadiri 5.000 Jamaah
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik penyewaan kios secara bawah tangan. Salah satu contoh yang disebut manajemen berada di Blok A Pasar Pahing.
Perumda Pasar menyebut terdapat kios dengan tarif resmi sekitar Rp20 ribu per hari yang diduga disewakan kembali kepada pedagang lain dengan nilai sekitar Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun.
Di sisi lain, pemegang legalitas kios tersebut disebut hanya membayar sekitar Rp5 ribu per hari kepada Perumda Pasar.
Manajemen menilai praktik semacam itu tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan pasar dan berpotensi merugikan pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha dengan tarif resmi.
“Kalau pengalihan seperti itu dilakukan di bawah tangan, akan kami laporkan,” tegasnya.
Djauhari menambahkan, penataan kios bukan semata-mata dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Perumda Pasar. Sebagai badan usaha milik daerah, pihaknya juga memiliki tanggung jawab sosial agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan masyarakat secara adil.
“Kita mengabdi kepada warga Kota Kediri. Pasar jangan dikuasai sebagian kecil pedagang, sehingga wong cilik yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan tempat,” tegasnya.
Setelah surat pemberitahuan diberikan, pedagang yang bersangkutan memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses legalitas. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya penyelesaian, Perumda Pasar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap penguasaan kios yang dinilai tidak sah atau tidak sesuai aturan.
Langkah penertiban tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pasar yang tertib sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pedagang yang menjalankan kewajibannya.
“Perumda Pasar hanya menjalankan aturan. Kami ingin pasar tetap menjadi tempat usaha yang memberikan manfaat bagi warga Kota Kediri,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin