Tak Sampai 2 Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading

Tak Sampai 2 Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading
Tak Sampai 2 Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Tak butuh waktu lama bagi Polres Malang untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RD (20) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur perhiasan emas.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah HD (23), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading. Peristiwa itu diketahui korban pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalamnya. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui pintu belakang.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Baca juga : Cegah Longsor, Pemkab Malang Bangun TPT di Desa Sidodadi

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” kata Budiono, Rabu (7/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RD yang diketahui merupakan warga Desa Lebakharjo. Tersangka dan korban masih tinggal di desa yang sama, meski berada di lingkungan RT dan RW yang berbeda.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru, kadar 3,75, dengan berat 2,443 gram.

Selain kalung emas, polisi turut mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang disebut merupakan sisa dari hasil penjualan barang tersebut.

“Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Budiono.

RD kini menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum dan memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga : Pembangunan KDMP di Kabupaten Malang Terus Berproses, 320 Unit Mulai Terbangun

Budiono juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Pintu, jendela, serta akses masuk lainnya diminta dipastikan dalam kondisi terkunci untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

“Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *