Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang di-backup Resmob Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung. Ia diduga membawa kabur mobil pikap yang disewanya dari warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai kendaraan yang tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
“Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan,” sambungnya.
Baca juga : Pembangunan KDKMP Kediri Raya Rampung 100 Persen, Operasional Ditargetkan 2027
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan WSP diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan bersama dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tulungagung,” katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, WSP mengakui telah membawa mobil pikap yang sebelumnya disewanya dan tidak mengembalikannya kepada pemilik.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo.
Orang tersebut mengaku sebagai teman Iqbal, tetangga korban. Ia bermaksud menyewa mobil pikap selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, menuju Kabupaten Tulungagung.
Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan berinisial DC dan menyampaikan adanya calon penyewa. Setelah mendapat persetujuan, korban memberikan lokasi rumahnya kepada calon penyewa.
Sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang ke rumah korban. Saat itu, korban menyerahkan satu unit Mitsubishi Colt L300 diesel warna hitam tahun 1995 lengkap dengan kunci kontak, STNK dan buku KIR.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berusaha menghubungi penyewa melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta,” urainya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. WSP kemudian diamankan pada Rabu dini hari.
Baca juga : Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Kediri Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan BPKB Mitsubishi Colt L300. Sementara kendaraan yang diduga dibawa terduga pelaku hingga kini masih dalam pencarian.
“Sementara kendaraan yang diduga dibawa terduga pelaku masih dalam pencarian petugas,” sebutnya.
WSP selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan. Pemilik kendaraan diminta memastikan identitas penyewa serta tujuan penggunaan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.***
Editor: Muji Hartono





