Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di ruang rias Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran; RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup; serta SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Kasus ini bermula dari laporan AEB (24), seorang perempuan asal Sidoarjo yang bekerja di kafe tersebut. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rias Kafe Putri.
Baca juga : Kain Mirip Bendera Israel Viral di Lamongan, Pemilik Rumah di Desa Made Jadi Sorotan
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penetapan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 16 Oktober 2026 setelah penyidik mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berkas perkara penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Lamongan.
“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” kata Victor, Kamis (22/10/2026).
Baca juga : Peringati Dua Tahun Prabowo-Gibran, Polres Kediri Gelar Doa Lintas Agama untuk Persatuan Bangsa
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi setelah AEB menyelesaikan pekerjaannya dan masuk ke ruang rias. Saat berada di ruangan tersebut, korban tiba-tiba didatangi salah seorang terlapor hingga terjadi percekcokan.
Situasi kemudian memanas setelah dua orang lainnya masuk ke ruangan. Dalam laporannya, korban menyebut ketiganya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap dirinya.
AEB mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, penarikan rambut, pencakaran hingga tendangan. Dalam laporan awal, tiga orang yang dilaporkan korban disebut menggunakan inisial T, V, dan L.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamongan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut berlanjut ke tahap penanganan hukum setelah penetapan tiga tersangka dan penyampaian berkas kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





