Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sengketa pembayaran bahan baku produksi triplek senilai Rp4 miliar antara pengusaha asal Sidoarjo, Johan Arif, dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan.
Perkara ini berawal dari hubungan dagang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Johan Arif, pemilik J Chemical dan CV United Surya Teknik Indonesia, mengaku memasok berbagai bahan baku untuk produksi triplek PT SGS, mulai dari bahan cat, dempul, hingga pewarna.
Namun, menurut Johan, tagihan atas pengiriman barang terakhir yang berlangsung pada Oktober 2025 hingga kini belum dibayarkan. Total nilai yang dituntut mencapai Rp4 miliar.
“Kasusnya saya kirim barang ke PT SGS selama 1,5 tahun tidak dibayar. Saya menyuplai ke perusahaan ini sudah lama, kira-kira 14 sampai 15 tahun,” ujar Johan saat ditemui di PN Jombang.
Baca juga : Sempat Panas Ekstrem hingga 38 Derajat, Hujan Mulai Guyur 21 Kecamatan di Jombang
Ia menjelaskan, nilai tagihan tersebut berasal dari dua perusahaan miliknya. J Chemical memiliki piutang sekitar Rp3 miliar, sedangkan CV United Surya Teknik Indonesia sekitar Rp1 miliar.
Johan mengaku telah berulang kali berupaya meminta penyelesaian pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, saat mendatangi kantor perusahaan, ia mengaku hanya bisa sampai di pos keamanan.
“Seharusnya kan satu bulan itu bayar, maksimal 6 bulan. Tapi ini sampai sekarang belum dibayar. Saya datang ke kantornya sampai pos satpam saja, akhirnya kita gugat di pengadilan Jombang,” terang Johan.
Selain mempermasalahkan pembayaran, perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pengadilan yang menangani gugatan. Pihak PT SGS melalui kuasa hukumnya meminta agar perkara tersebut diperiksa di PN Jakarta Selatan, bukan PN Jombang.
Kuasa hukum PT SGS, Bastian Lodo dari Law Office Yang & Co, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sekitar 20 bukti surat untuk mendukung eksepsi yang diajukan.
Baca juga : Wacana ASN Bersarung dan Berpeci Sehari dalam Sepekan, Kemenag Kabupaten Kediri Tunggu Arahan Pusat
“Kami sudah mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa PT Sumber Graha Sejahtera bukan berdomisili di wilayah hukum PN Jombang, tetapi di Jakarta Selatan,” ujar Bastian.
Ia merujuk Pasal 118 ayat (1) HIR yang mengatur bahwa gugatan perdata pada prinsipnya diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
Atas dasar tersebut, pihak tergugat meminta majelis hakim mempertimbangkan kewenangan PN Jombang dalam memeriksa perkara dan mengarahkan penyelesaian gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Bastian juga menyebut PT SGS telah menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum kepada kepolisian. Namun, ia belum merinci pokok laporan, pihak yang dilaporkan, maupun kaitannya dengan sengketa pembayaran yang tengah bergulir di pengadilan.
Di sisi lain, Johan berharap majelis hakim PN Jombang dapat memeriksa perkara secara adil dan memberikan putusan sesuai fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan. Ia juga menegaskan keinginannya agar perkara tetap ditangani di Jombang karena menurutnya PT SGS berlokasi di wilayah tersebut.
“Saya harapkan di pengadilan Jombang ini hakim-hakimnya juga lurus, artinya jangan sampai masuk angin. Saya ingin agar ini dibayar lunas dan saya menolak bila perkara ini dipindahkan ke PN Jakarta karena PT SGS bertempat di Jombang,” tutup Johan.
Hingga persidangan tersebut, klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan penggugat dan keberatan mengenai kewenangan pengadilan yang diajukan tergugat masih harus diuji melalui proses hukum. Majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti serta ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





