Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan pengguna jalan agar memperhatikan batas ketinggian kendaraan saat melintasi underpass atau jalan yang berada di bawah jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden mobil Elf yang tersangkut portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, tepatnya pada kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa portal pembatas yang dipasang sebelum memasuki underpass merupakan perangkat keselamatan. Fasilitas tersebut berfungsi mengingatkan pengemudi mengenai batas maksimum ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari, Jumat (30/10/2026).
Baca juga : Pasporia Hadir di CFD Tulungagung, Imigrasi Blitar Permudah Layanan Paspor Akhir Pekan
Menurutnya, benturan kendaraan terhadap portal maupun struktur jembatan kereta api berpotensi menimbulkan dampak serius. Apabila mengenai konstruksi Bangunan Hikmat (BH), benturan tersebut dikhawatirkan memengaruhi kondisi struktur, termasuk kemungkinan terjadinya pergeseran.
Gangguan pada konstruksi jembatan dapat berimbas terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Jika ditemukan indikasi kerusakan atau kondisi prasarana yang tidak aman, KAI harus melakukan pemeriksaan teknis sebelum jalur dinyatakan layak dilalui kembali. Proses tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambahnya.
Pasca kejadian, portal bagian atas yang mengalami kemiringan harus diperbaiki agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara itu, hasil pemeriksaan petugas memastikan benturan tersebut tidak menyebabkan pergeseran konstruksi jembatan. Dengan demikian, perjalanan kereta api di lokasi tersebut tetap dapat berlangsung dengan kecepatan normal.
Baca juga : Gratis untuk Umum! Jalan Sehat Santri Sarungan PCNU Kota Kediri Berhadiah Sepeda Motor
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perkeretaapian dengan mematuhi rambu dan pembatas yang telah disediakan. Kewaspadaan saat melintasi underpass menjadi bagian penting untuk melindungi pengguna jalan sekaligus menjaga keamanan perjalanan kereta api.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





