Tewaskan Dua Pengendara di Lamongan, Sopir Mobil Biru Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tewaskan Dua Pengendara di Lamongan, Sopir Mobil Biru Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Pengemudi Mobil warna biru nomor polisi N 1459 A ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan .(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pengemudi mobil biru bernomor polisi N 1459 A berinisial MA (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Deandles, Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Insiden tersebut mengakibatkan seorang perempuan berusia 47 tahun dan balita berumur 3 tahun meninggal dunia.

Pria asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, itu kini telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan memeriksa sejumlah keterangan dan bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi juga mendalami dugaan pengemudi mengendarai mobil secara tidak wajar hingga membahayakan pengguna jalan, termasuk kemungkinan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga : Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita 3 Tahun Tewas Ditabrak Mobil

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Ya, ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (3) dan ayat (5), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan keselamatan hingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengemudi yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraan atau meninggalkan lokasi kejadian.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan mobil yang dikemudikan MA dengan sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong. Sepeda motor itu juga membawa dua penumpang, yakni AN (9) dan A (3).

Baca juga : Kelud Vertical Challenge 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata Gunung Kelud, Peserta Nikmati Panorama Alam Kediri

Berdasarkan keterangan saksi, mobil melaju dari arah barat ke timur. Kendaraan tersebut diduga bergerak secara zig-zag sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang ditumpangi para korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3),” ungkap Hamzaid sebelumnya.

Benturan keras menyebabkan Z (47) dan A (3) mengalami cedera kepala hingga meninggal dunia. Sementara AN (9) mengalami luka lecet di bagian kening.

Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menabrak sepeda motor, MA diduga tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kecelakaan. Namun, sekitar 2 hingga 3 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi tersebut berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Brondong.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, mengevakuasi korban, mengamankan TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Hingga kini, Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan masih melengkapi proses penyidikan dengan mendalami fakta dan bukti terkait kecelakaan tersebut.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengguna jalan diminta menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudikan kendaraan ketika berada di bawah pengaruh alkohol atau kondisi lain yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *