Kuasa Hukum Terlapor Bantah Intimidasi Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Santri di Babat Lamongan

Kuasa Hukum Terlapor Bantah Intimidasi Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Santri di Babat Lamongan
Kuasa Hukum Terlapor , Zakaria Al Ansori saat dikonfirmasi awak media di Polres Lamongan.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Persoalan dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 11 tahun berinisial TWS di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terus berkembang. Setelah melaporkan guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial B (60) ke Polres Lamongan, keluarga korban mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak terlapor.

Dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada 15 Oktober 2025. Laporan keluarga korban kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Keluarga korban mengaku merasa tertekan setelah pihak terlapor bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah mereka sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua hari.

Ibu korban menuturkan, kedatangan B bersama dua anaknya dan kuasa hukum pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB membuat keluarganya merasa takut. Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak keluarga, sempat disebut sejumlah nama organisasi dan lembaga, yakni PCNU Babat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta Pondok Pesantren Sunan Drajat.

Baca juga : Terduga Pelaku Curanmor Tewas Tabrak Median JLU Lamongan saat Melarikan Diri dari Kejaran Polisi

Meski mengaku mengalami tekanan, keluarga korban menyatakan tetap akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum terlapor, Zakaria Al Ansori, membantah keras telah melakukan intimidasi. Ia juga menegaskan tidak pernah membawa-bawa nama PSHT, PCNU Babat, maupun Pondok Pesantren Sunan Drajat untuk menekan keluarga korban.

Sebaliknya, Zakaria mengaku sedang mempersiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak pelapor.

“Saya sudah menyiapkan laporan pencemaran nama baik. Tadi di SPKT, tetapi saya harus berkoordinasi dengan penyidik perkara terkait. Saya akan melaporkan pelapor korban karena telah menyebarkan berita yang menurut saya merupakan fitnah terhadap saya,” ujar Zakaria saat ditemui di Polres Lamongan, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, kunjungannya ke rumah keluarga korban bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus membicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

“Kita datang ke sana minta maaf kepada korban. Andai kata bisa dicabut laporannya, Alhamdulillah. Kalau tidak bisa dicabut, kita jalani proses hukum,” ungkapnya.

Baca juga : PAUD Sigap di Kota Kediri, Mbak Wali Temani Anak-anak Belajar Cara Menyelamatkan Diri Saat Terjadi Bencana

Mengenai penyebutan Pondok Pesantren Sunan Drajat, Zakaria mengatakan hal tersebut berkaitan dengan hubungan pertemanan antara keluarganya dan keluarga B. Menurut dia, kedua keluarga sama-sama memiliki latar belakang sebagai alumni pesantren tersebut.

Ia menegaskan, penyebutan nama pesantren itu bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada keluarga korban.

“Sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menggunakan nama Pondok Pesantren Sunan Drajat untuk mengintimidasi. Itu hanya berkaitan dengan hubungan pertemanan keluarga yang sama-sama alumni Sunan Drajat,” tegasnya.

Sementara terkait PSHT, Zakaria mengaku hanya menceritakan pengalamannya saat menangani persoalan lain yang melibatkan sesama anggota organisasi tersebut.

Ia menyebut pernah membantu menyelesaikan sejumlah persoalan, di antaranya kasus narkoba dan perkelahian anak. Menurutnya, cerita itu disampaikan untuk mengajak pihak keluarga membicarakan persoalan secara baik-baik karena mereka masih tinggal dalam satu kampung.

“Saya memberikan pengertian, mbok yo kita sama-sama satu kampung. Penekanannya di situ. Tidak ada bahasa intimidasi sama sekali,” jelasnya.

Zakaria juga membantah pernah menyebut PCNU Babat dalam pembicaraan dengan keluarga korban. Ia menilai tuduhan intimidasi tersebut telah berkembang dan merugikan nama baiknya.

Adapun mengenai dugaan pencabulan yang dilaporkan keluarga korban, Zakaria menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Ia mengaku memiliki bukti untuk membantah tuduhan tersebut dan akan menyampaikannya melalui mekanisme persidangan.

“Saya punya bukti terkait itu. Semua akan kita buktikan di pengadilan. Tidak ada intimidasi sama sekali dan itu akan saya buktikan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Lamongan, Harto, juga membantah adanya keterlibatan organisasi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, PSHT tidak pernah memberikan instruksi, terlibat, ataupun melakukan pendampingan hukum terhadap pihak terlapor.

Harto bahkan menyatakan bahwa terlapor maupun pihak yang disebut sebagai pelaku dalam perkara ini bukan anggota resmi PSHT.

“Baik secara organisasi maupun kelembagaan, tidak ada kaitannya dengan SH Terate, sehingga tidak pernah ada instruksi atau permintaan untuk membela terlapor dalam kasus dugaan pencabulan di Puncakwangi ini,” ujar Harto.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *