Blitar, LINGKARWILIS.COM – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kamis (18/12/2025). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai laporan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Blitar Raya.
Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Selain membawa poster tuntutan, peserta aksi juga mengarak keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi dan mandeknya penegakan hukum.
Perwakilan Ampera, Muhammad Erdin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar kejaksaan serius menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dugaan korupsi, mafia tanah, dan mafia hutan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami meminta supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Banyak laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” tegas Erdin.
Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026 di SLG
Ia menyebut, aksi tersebut juga menjadi refleksi dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas, adil, dan bijaksana dalam menangani berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat.
Sejumlah laporan yang disoroti massa di antaranya dugaan penyimpangan anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2023, dugaan korupsi belanja hibah lembaga tahun 2022, dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Blitar tahun 2023, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2022.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Joko Probowinarto, menerima langsung aspirasi massa. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah menindaklanjuti sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca juga :
“Beberapa laporan saat ini masih dalam proses penanganan. Untuk kasus dana hibah misalnya, sudah kami tangani. Sementara terkait aset, kami masih melakukan pengecekan keberadaannya di lingkungan pemerintah,” jelas Joko.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Kota Blitar tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya, setiap laporan dari masyarakat akan kami terima dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





