Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial S (53), warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri burung kicau jenis Jalak Nias. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sendang usai aksinya dipergoki warga di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah Dian Wiando (40), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang. Kejadian bermula pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah dan masih melihat burung Jalak Nias miliknya berada di teras.
Korban kemudian membiarkan burung tersebut tetap di teras rumah dan masuk untuk beristirahat. Namun, pada Senin dini hari (15/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan istrinya karena burung Jalak Nias tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban memang terbiasa menaruh burung Jalak Nias di teras rumah setiap hari. Pada kesempatan itulah pelaku diduga melakukan aksinya,” ujar Ipda Nanang, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Anggota DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi Menduga Ada Diskriminasi Pencairan Hibah dan Bansos
Mendapati kabar tersebut, korban segera keluar rumah dan mengetahui bahwa warga sekitar telah mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Saat diamankan, pria tersebut kedapatan membawa sangkar burung milik korban, namun burungnya sudah terlepas dari kandang.
Warga kemudian membawa terduga pelaku ke Balai Desa Talang. Selanjutnya, Kepala Desa Talang melaporkan kejadian itu ke Polsek Sendang. Petugas piket yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas langsung menuju lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi,” jelas Nanang.
Setelah proses awal di lokasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sendang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp330 ribu karena burung Jalak Nias miliknya terlepas dari sangkar.
Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026 di SLG
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sendang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas,” pungkas Ipda Nanang.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor :Hadiyin





