LINGKARWILIS.COM – Rencana Pemerintah Kota Batu untuk memasang sistem gate parkir elektronik di kawasan Alun-Alun Kota Batu sempat memantik protes dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juru parkir (jukir) setempat.
Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa polemik tersebut kini telah mereda dan proyek tetap berjalan sesuai jadwal.
Pemasangan gate parkir direncanakan mulai akhir Agustus 2025. Sistem ini akan diberlakukan di tiga titik akses masuk, yakni di Jalan Munif, Jalan Sundiro Selatan, dan Jalan Sundiro Utara. Skema ini mirip dengan sistem yang telah diterapkan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, menyatakan bahwa sistem pembayaran parkir akan sepenuhnya berbasis non-tunai, menggunakan QRIS atau kartu elektronik (kartu tol).
Viral di WA! Balita 4 Tahun di Malang Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri
βSistemnya sama seperti di Pasar Induk Among Tani. Tapi di Alun-Alun, kita tidak menerima pembayaran tunai sama sekali. Hanya QRIS dan kartu tol,β ujar Hendry, Jumat (1/8/2025).
Masyarakat yang ingin menggunakan kartu tol nantinya bisa membelinya di mini market dan tempat umum lainnya. Hendry menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini sulit diatasi.
Meski sempat menuai resistensi dari sejumlah PKL dan jukir, Dishub menilai proses sosialisasi telah membuahkan hasil.
Dari 15 koordinator parkir yang diundang dalam pertemuan, 13 di antaranya menyatakan setuju dengan penerapan sistem ini.
βMayoritas sudah sepakat. Kita akan lanjutkan sosialisasi dalam waktu dekat kepada PKL, sopir odong-odong, dan masyarakat umum,β tambahnya.
Dengan diterapkannya sistem parkir non-tunai ini, Pemkot Batu berharap dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan PAD secara signifikan.





