Kediri, Lingkarwilis.com – Masyarakat yang membutuhkan atau mencari rumah tinggal di perumahan khususnya yang berencana membeli tanah kavling disarankan lebih berhati-hati.
Sebab pembelian tanah dengan sistem kavling rentan penipuan. Sudah banyak korban yang merasa dirugikan karena tanah kavling yang mereka beli ternyata bermasalah.
Bimo, salah satu notaris di Kediri menuturkan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman dilarang menjual kavling tanah tanpa rumah.
“tidak boleh kalau hanya kavlingan,” ujarnya.
Sementara itu Supriadi, pembeli tanah kavling di desa Banaran mengaku menjadi korban penipuan. Dari akad pembelian sejak tahun 2019, sampai sekarang belum terselesaikan.
“alasannya terbentur masalah ahli waris,karena yang tercantum pemilik sudah meninggal,” ujarnya.
Pada jurnalis lingkarwilis.com, Supriadi menunjukkan bukti-bukti pembelian dan pelunasan tanah kavling di Desa Banaran.
“sampai sekarang saya yakin akan terselesaikan,sebab pihak pengelola sangat kooperatif” tambahnya.
Sementara itu, pihak pengelola tanah kavling Banaran belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi.***
Reporter : Achmad Fitriyadi
Editor : Hadiyin