Batu, LINGKARWILIS.COM — Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan Azura Hills di Kota Batu resmi dihentikan. Penyidik Satreskrim Polres Batu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terkait penjualan unit perumahan yang belum memenuhi status hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Batu, Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga permintaan keterangan ahli. Namun, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur pidana yang disangkakan kepada pihak pengembang tidak terpenuhi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, perkara ini tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga : Mas Dhito Ingatkan PNS Baru Pemkab Kediri Jauhi Korupsi dan Bekerja Profesional
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan mengenai penjualan kavling yang diduga belum dilengkapi legalitas, termasuk status hak atas tanah dan perizinan pembangunan. Bahkan, sejumlah unit disebut telah dipasarkan sejak 2024.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa lahan yang digunakan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan sejak Desember 2025. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara.
Selain itu, penyidik juga menilai tidak terdapat kendala berarti selama proses penanganan kasus. Namun demikian, unsur pidana tetap tidak terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Dengan diterbitkannya SP3, maka penanganan kasus perumahan Azura Hills dinyatakan selesai pada tahap penyidikan. Meski demikian, aparat penegak hukum mengimbau para pengembang untuk memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum memasarkan properti kepada masyarakat guna menghindari permasalahan serupa di kemudian hari.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





