Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu memenuhi meja barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025). Uang senilai Rp 508,8 juta itu disita dari ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang diduga sebagai pelaku penipuan arisan bodong.
Gepokan uang tersebut dibungkus plastik bening berlabel bank. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diikat rapi dengan nilai puluhan juta rupiah tiap bundel, hingga total mencapai Rp 508,8 juta. Polisi menyebut uang itu disimpan tersangka di KSP Kencana Makmur Jaya, Sugihan, Solokuro.
Kasus ini terbongkar setelah 144 warga dari berbagai desa di Kecamatan Solokuro melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus yang dijalankan ENZ dalam arisan fiktif tersebut.
Baca juga : Gubernur Jatim Pastikan Stok Beras Aman, Tinjau Pasar Murah di Kediri
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan keuntungan tidak wajar, yakni 40 hingga 100 persen dalam waktu singkat. Untuk menarik anggota, ENZ menggunakan status WhatsApp sebagai media promosi.
“Tersangka menjanjikan imbal hasil tinggi yang jelas tidak masuk akal. Uang yang disetor anggota baru dipakai untuk membayar anggota lama. Namun, ketika jumlah peserta semakin banyak, dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Agus, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Menurut Agus, dana hasil arisan bodong itu digunakan tersangka membeli sebidang tanah di Desa Tebluru, Solokuro, seharga Rp 85 juta, sepeda motor Honda PCX 160 ABS merah burgundi, serta barang-barang mewah seperti tas bermerek dan cincin emas.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Bina dan Nilai Kelompok Toga serta Akupresur Barokah di Rejomulyo Kras
“Berdasarkan pengakuan, tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian Rp 20 miliar,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 508,8 juta, surat pembelian tanah, sepeda motor, perhiasan emas, tas bermerek, rekening bank, serta catatan arisan yang digunakan pelaku.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





