Blitar, LINGKARWILIS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab maupun Pemkot Blitar diminta menyesuaikan diri dengan kondisi pascakericuhan. Selain apel pagi ditiadakan pada Senin (1/9/2025), para pegawai juga diimbau tidak memakai seragam dinas serta tidak menggunakan kendaraan pelat merah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, membenarkan adanya surat edaran terkait hal tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi tetap aman. “Imbauan ini diterbitkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar kondisi tetap kondusif,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor: B/180.07/03/409.4.5/2025, disebutkan sejumlah poin penting. Salah satunya, ASN diminta mengenakan pakaian sipil atau batik mulai 1 September, dengan kemungkinan perpanjangan menyesuaikan perkembangan situasi.
Baca juga : Perkembangan Kasus Kredit Fiktif BRI Ponorogo, Berkas Tersangka SPP Sudah P21
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk sementara dilarang, kecuali untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di lingkungan Pemkot Blitar. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa ASN tidak diwajibkan mengenakan seragam resmi dan cukup memakai busana bebas rapi atau batik. “Ini demi keamanan bersama. Namun, kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing melalui ronda malam. Pemkot Blitar, kata dia, terus berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan situasi tetap terkendali.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu malam Kota Blitar sempat diwarnai aksi anarkis. Massa bahkan menantang aparat kepolisian hingga berujung penangkapan 143 orang oleh Polres Blitar Kota. Sementara itu, Gedung DPRD Kabupaten Blitar ikut menjadi sasaran amuk massa, beberapa ruangan dirusak, kaca dipecah, dan sebagian dibakar. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





