BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mengalami penyesuaian. Jika pada hari biasa masuk kerja pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadan berubah menjadi pukul 08.00 WIB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan perubahan jam kerja tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadan, menyesuaikan dengan pengumuman resmi pemerintah pusat.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika Ramadan ada pengurangan jam kerja. Artinya ada penyesuaian jam kerja,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, secara akumulatif dalam satu minggu ASN mendapatkan pengurangan jam kerja selama lima jam. Pada hari normal, total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Namun selama Ramadan, jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Baca juga : Pantauan Long Weekend, Arus Lalu Lintas Kota Kediri Terpantau Aman dan Lancar
“Untuk pelaksanaannya sudah disosialisasikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Ika yang merupakan alumnus Universitas Brawijaya itu menuturkan, di lingkungan Pemkot Blitar terdapat dua pola kerja, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara bagi pegawai dengan enam hari kerja, seperti di fasilitas layanan kesehatan (faskes) termasuk puskesmas dan rumah sakit, jam kerja berbeda karena menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien.
Untuk pegawai enam hari kerja, jam masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.
Baca juga : Gempar, Mayat Pria Luka-Luka Ditemukan Tengkurap di Persawahan Gurah Kediri
“Untuk yang bekerja di faskes memang ada perbedaan karena berkaitan dengan penanganan layanan pasien,” jelasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





