PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapat penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada aturan nasional dengan total pengurangan lima jam kerja dalam sepekan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri, menjelaskan pengurangan dilakukan dengan memangkas satu jam setiap hari kerja.
“Untuk ASN dengan lima hari kerja, Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB,” ungkap Denik.
Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, penyesuaian juga diberlakukan. Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, sedangkan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.
Baca juga : KKN Tematik UNP Kediri di Kelurahan Setonogedong, Pentas Seni Jadi Penutup
Denik menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Ponorogo.
“Normalnya jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam per minggu. Selama Ramadan diberikan keringanan lima jam sehingga menjadi 32,5 jam per minggu,” jelasnya.
Meski terdapat pengurangan jam kerja, Denik menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh terganggu selama bulan Ramadan.
“Untuk pelayanan kepada masyarakat tetap tidak berubah, seperti pada umumnya,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





