Batu, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah tiri di wilayah Kota Batu. Terduga pelaku berinisial YP (46), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui berinisial MIP, seorang pelajar tingkat SMP. Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tahap pertama untuk segera dikirim ke kejaksaan,” ujar Iptu Joko Suprianto, Selasa (23/12).
Baca juga : Polres Malang Bongkar Kasus Penemuan Bayi Tewas di Rumah Kos Sumberpucung
Dari keterangan pihak kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut telah diketahui ibu korban, ES (49), sejak awal November 2025. Saat itu, korban sempat menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
Kecurigaan kembali menguat ketika pelaku berpamitan untuk menjemput korban dari sekolah, namun hingga lebih dari satu jam keduanya tidak kunjung pulang. Merasa ada kejanggalan, ibu korban mendatangi rumah kosong yang sebelumnya disebut korban sebagai lokasi kejadian.
Di lokasi tersebut, ia menemukan sepeda motor listrik milik pelaku terparkir di depan rumah kosong. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Batu untuk ditindaklanjuti.
“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Kami akan memproses perkara ini secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Joko.
Baca juga : Saifuddin Zuhri Ditunjuk Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Batu Periode 2025–2030
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





