Blitar, LINGKARWILIS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka posko pengaduan masyarakat sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Posko ini diperuntukkan bagi warga yang merasa tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota partai politik, namun namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pembukaan posko aduan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi serta melindungi hak konstitusional warga negara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, laporan warga menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi kepemiluan.
Baca juga : Pagar Pembatas Jalan Stasiun Kota Kediri Dicabut pada Malam Hari, Ini Penjelasan Kadishub
“Apabila masyarakat merasa tidak pernah terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik, namun namanya muncul di SIPOL, kami persilakan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Nikmatus, Jumat (9/1/2026).
Posko pengaduan masyarakat dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Layanan ini berlokasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 44, Kota Blitar.
Melalui pembukaan posko aduan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kualitas demokrasi serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin

