Pelantikan ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Bawaslu Kediri, berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Kediri No 143/HK.01.01/K.JI-09/06/2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saefudin Zuhri, saat dikonfirmasi Jurnalis Lingkarwilis.con menjelaskan bahwa Mariatul Faizah menggantikan Irbabul Lubab (43), yang kini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
“Pelantikan ini memastikan kelanjutan tugas pengawasan di Kecamatan Grogol,” ujar Saefudin Zuhri.
Mariatul Faizah, yang sebelumnya bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas baru dengan penuh tanggung jawab.
Bawaslu Kabupaten Kediri berharap dengan pelantikan ini, pengawasan pemilu di Kecamatan Grogol dapat berjalan efektif.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin