Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Hingga menjelang akhir triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 13 desa di Kabupaten Ponorogo masih belum menerima pencairan Dana Desa (DD).
Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, desa-desa tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni empat desa di Kecamatan Ngrayun, tiga desa di Kecamatan Jenangan, tiga desa di Kecamatan Pulung, dan dua desa di Kecamatan Slahung.
Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan DD kemungkinan disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi, Puluhan Kendaraan Kena Tilang
“Penyaluran Dana Desa ini memerlukan kelengkapan dokumen administrasi. Bisa jadi ada persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga desa tersebut belum bisa mengajukan pencairan tahap pertama,” ujar Anik, Senin (17/3/2025).
Anik mengakui bahwa pencairan DD tahap pertama tahun ini mengalami keterlambatan dibanding tahun lalu, di mana seluruh desa sudah menerima pencairan pada Februari. Padahal, Dana Desa merupakan anggaran yang tidak terkena efisiensi dari pemerintah pusat.
Untuk tahap pertama, pencairan DD ditetapkan sebesar 60 persen dari total anggaran desa. Sementara tahap kedua akan disalurkan sekitar bulan Juni, dengan syarat desa telah merealisasikan setidaknya 60 persen dari pencairan tahap pertama.
Baca juga : BNN Kediri Panggil Pengunjung Biliard yang Positif Narkoba untuk Asesmen
DPMD sendiri tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran DD karena anggaran ini ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa.
Akibatnya, desa-desa yang belum menerima DD mengalami kendala dalam melaksanakan berbagai program yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Jika Dana Desa belum cair, otomatis program-program tersebut belum bisa berjalan,” tegasnya.
Tahun ini, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Ponorogo mencapai Rp261,6 miliar, meningkat Rp3,8 miliar dibanding tahun sebelumnya. Dana ini diperuntukkan bagi 281 desa di wilayah setempat, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai ketentuan pemerintah pusat.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin