KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial MO setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, tanpa disertai tindakan penangkalan.
MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” yang digelar pada 15–16 Juli 2025 di Kampung Bahasa, Kecamatan Pare. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MO masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun ternyata mengikuti program kursus bahasa—aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa baik MO maupun pihak lembaga kursus mengaku belum memahami aturan terkait penggunaan visa untuk kegiatan pendidikan nonformal.
Baca juga : Sudah Rilis 30 Pemain, Persik Kediri Masih Siapkan Tambahan Amunisi Asing
“Mereka mengakui kesalahan karena tidak tahu bahwa kursus harus menggunakan visa tertentu, bukan VoA,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Sebagai langkah preventif, pihak Imigrasi kini gencar melakukan sosialisasi kepada lembaga kursus dan WNA di Pare terkait regulasi keimigrasian, izin tinggal, dan ketentuan visa. Selain itu, layanan eazy passport juga dikenalkan untuk mempermudah proses legalitas bagi WNA yang ingin tinggal dan belajar secara sah.
“Kami berharap lembaga kursus dapat menjalin kerja sama yang erat dengan Imigrasi agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh Antonius.
Baca juga : Tiga Pilar Kelurahan Tosaren, Kota Kediri Perkuat Kebersamaan Lewat Ngopi Bareng
Ia menambahkan, dengan edukasi yang tepat, citra Kampung Bahasa Pare sebagai destinasi belajar berskala internasional dapat terus ditingkatkan tanpa melanggar aturan hukum keimigrasian.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





