LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lamongan mencatat telah menindak 1.092 pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) statis, serta 118 pelanggaran tambahan melalui ETLE mobile. Di samping itu, sebanyak 792 pengendara dikenai tilang langsung dan 3.906 pengendara mendapat teguran.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa operasi yang berlangsung hingga 27 Juli ini menyasar seluruh jenis pelanggaran lalu lintas, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat. Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran kasat mata serta tangkapan kamera ETLE.
“Selama operasi berlangsung, semua pelanggaran yang terdeteksi akan ditindak. Baik yang terekam ETLE maupun pelanggaran langsung di lapangan,” ujar AKP Nur Arifin, Rabu (23/7/2025).
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan, Kades dan Ketua BPD Desa Sidokelar, Lamongan, Ditahan
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Operasi Patuh Semeru tak hanya berfokus pada penegakan hukum, namun juga edukasi publik. Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas menggandeng komunitas otomotif, ojek online, dan pelajar sekolah guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.
“Edukasi kami lakukan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas pengendara. Harapannya, kesadaran tertib lalu lintas tumbuh secara menyeluruh,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





