Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dua pria di Ponorogo diduga menyamar sebagai penjual sayur keliling untuk mencari sasaran pencurian rumah kosong. Dengan modus tersebut, keduanya berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 209,72 gram serta uang tunai Rp1 juta dari sebuah rumah di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Dua tersangka berinisial TD, 33, dan DYI, 23, yang merupakan warga desa tetangga, ditangkap di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Etik Fitriani, warga Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Pencurian itu diketahui ketika korban pulang dari pengajian. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi bagian dalam rumah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya diketahui telah hilang.
Baca juga : Ribuan Santri Ikuti Apel Hari Santri 2026 di Ponorogo, Kang Wi Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp367 juta.
Menurut Damus, kedua pelaku diduga berkeliling menawarkan sayuran untuk mengamati situasi lingkungan sekaligus mencari rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Setelah memastikan rumah korban kosong, keduanya diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban. Mereka kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo kemudian menangkap mereka di kediaman masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah, dua unit sepeda motor, serta kendaraan yang dipakai saat menjalankan aksi pencurian.
Baca juga : Dukung Green Policing, Polres Kediri Tanam Bibit Kelengkeng, Mangga, dan Alpukat di Pondok Nurul Hakim
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang dan barang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





