Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, masing-masing berinisial TGP (23) dan RAO (14), ditangkap anggota Reskrim Polsek Ringinrejo setelah diduga melakukan percobaan pencurian di rumah warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo.
Keduanya diamankan di sekitar lokasi kejadian di jalan Desa Dawung saat beraksi di rumah Amirudin, warga Dusun Sembungrejo, Desa Dawung. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026.
Kapolsek Ringinrejo AKP Totok Triyono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama keluarganya pulang dari acara hajatan di rumah kerabatnya di Kediri.
Setibanya di rumah, korban mendapati lampu rumah dalam keadaan padam, sementara lampu rumah tetangganya masih menyala. Korban kemudian memeriksa meteran listrik dan mengetahui saklarnya dalam posisi mati.
Setelah menyalakan kembali sakelar tersebut, korban memeriksa bagian barat rumah. Ia mendapati bekas congkelan pada daun jendela kamar sebelah barat. Saat masuk ke dalam rumah, korban juga melihat pintu lemari di kamar dalam keadaan terbuka.
Baca juga : Hingga September 2026, Damkar Kabupaten Kediri Tangani 407 Kebakaran dan 1.475 Evakuasi
Merasa curiga, korban keluar rumah dan melihat seorang pemuda sedang duduk di atas sepeda motor di depan musala. Ketika dihampiri, pemuda tersebut berusaha menyalakan sepeda motornya untuk melarikan diri. Namun, korban berhasil mengamankannya.
Pemuda itu kemudian mengaku bernama RAO, warga Desa Pelem, Kecamatan Pare. Saat ditanya, ia berdalih sedang menunggu temannya.
Korban selanjutnya kembali memeriksa rumah dan mencari pelaku lainnya. Namun, orang tersebut sudah melarikan diri melalui pintu belakang menuju area persawahan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Ringinrejo.
Menerima laporan itu, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa RAO beserta telepon selulernya. Polisi kemudian meminta RAO menghubungi temannya untuk mengetahui keberadaannya.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla saat Kemarau
Dari komunikasi tersebut, petugas mengetahui bahwa pelaku lainnya berada di jalan persawahan di belakang rumah korban. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap TGP sebelum membawanya ke Polsek Ringinrejo untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu dan jendela samping, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Saat salah satu pelaku beraksi, pelaku lainnya bertugas menunggu di dekat musala.
Keduanya juga mengaku mengetahui bahwa rumah yang menjadi sasaran sedang kosong saat ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Ringinrejo menyampaikan bahwa kedua pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut, mengingat salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur.
“Keduanya saat ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, karena satu pelaku masih di bawah umur. Dilimpahkan dua pelaku ke Polres Kediri untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.***
Rporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





