Blitar, LINGKARWILIS.COM – Tahap awal seleksi administrasi CPNS di lingkup Pemkot Blitar telah menghasilkan jumlah pelamar yang gagal cukup signifikan, mencapai lebih dari 20 persen. Dari total 3.016 pendaftar, sebanyak 673 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menjelaskan bahwa sebagian besar pelamar gagal karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan.
Beberapa kesalahan umum termasuk ijazah yang tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, akreditasi, hingga kesalahan format berkas lamaran. “Contoh lamaran sudah disediakan, tetapi karena tidak sesuai akhirnya pendaftar dinyatakan TMS,” jelas Kusno pada Rabu (20/9).
Baca juga : Pemkot Kediri Komitmen Lindungi Konsumen, Monitoring Harga Komoditas Salah Satu Upaya yang Dilakukan
Meski sudah dinyatakan gagal, Kusno menambahkan bahwa masih ada kesempatan bagi pendaftar untuk mengajukan sanggah. Namun, ia menekankan bahwa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas, melainkan untuk memberikan konfirmasi atas hal-hal seperti stempel transkrip yang kurang jelas.
“Sanggah bukan perbaikan, hanya untuk konfirmasi,” tegasnya.
Sanggahan dapat diajukan mulai 20 hingga 22 September melalui kolom yang tersedia di akun masing-masing pendaftar. Bagi pendaftar yang lolos tahap administrasi, tahap berikutnya adalah tes seleksi kompetensi dasar (SKD), yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut.
Baca juga : Jelang Masa Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Terima Surat Izin Cuti Mas Dhito-Mbak Dewi
Untuk pelamar CPNS di wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek, tes SKD akan diadakan di Gedung Kesenian Kota Blitar.
Diketahui, kuota formasi seleksi CASN di Kota Blitar terdiri dari 297 posisi, dengan 96 formasi untuk CPNS dan 201 formasi untuk seleksi PPPK. Pengumuman terkait PPPK masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. ***
reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin
