Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung belum dapat mencairkan hak jaminan sosial bagi tiga mantan pekerja PT Arbila Properti dan Investasi. Penyebabnya, perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan yang belum diselesaikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyir, menjelaskan bahwa pencairan manfaat jaminan sosial baru dapat diproses apabila kewajiban pembayaran iuran oleh perusahaan telah dilunasi hingga periode berjalan.
“Masih terdapat tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Karena itu, proses pencairan jaminan sosial untuk ketiga pekerja tersebut belum bisa dilakukan,” ujar Anif, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran iuran. Langkah tersebut diperlukan agar hak para pekerja dapat segera dipenuhi.
Baca juga :Β Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tahu Kuning Kediri Tetap Pertahankan Harga Jual
Anif mengaku tidak menghafal secara rinci jumlah bulan maupun nilai nominal tunggakan yang harus dibayar. Namun, pihaknya telah menyusun rekapitulasi kewajiban perusahaan dan menyerahkannya kepada PT Arbila Properti dan Investasi, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung.
“Data rekapitulasi tunggakan sudah kami serahkan kepada pihak terkait agar perusahaan dapat segera melakukan pelunasan sesuai ketentuan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Pasalnya, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran berada di tangan pengawas ketenagakerjaan.
“BPJS hanya berwenang memproses pencairan manfaat. Sementara untuk tindakan terhadap perusahaan yang menunggak merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Anif.
Sebelumnya, sengketa ketenagakerjaan antara tiga mantan karyawan PT Arbila Properti dan Investasi dengan pihak perusahaan mencuat pada awal Mei 2026. Ketiga pekerja, yakni Suciati (28), Gadis (28), dan Melisa (30), menuntut pembayaran hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Baca juga :Β Polres Blitar Matangkan Pengamanan 1 Suro dan Suran Agung Lewat Tactical Floor Game
Selain gaji yang disebut belum dibayarkan selama sekitar satu tahun, mereka juga menuntut pencairan tunjangan hari raya (THR), uang makan, serta kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian DPRD Provinsi Jawa Timur. Dewan mendorong agar sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

