Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Sumbergayu, Kecamatan Ngronggot, pada Senin (2/2/2026) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan petugas sejak beberapa waktu terakhir. Berbeda dengan upaya penangkapan setahun sebelumnya—di mana R berhasil melarikan diri dengan memanjat atap rumah—kali ini polisi telah mengepung seluruh akses keluar sehingga tidak memberi celah bagi tersangka untuk kabur.
Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan upaya pencarian meski sempat kehilangan jejak.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti karena lokasi sudah kami kuasai sepenuhnya,” ujar Sugiarto, Jumat (6/2/2026).
Baca juga : FPRB Kabupaten Kediri Perkuat Koordinasi Program Pengurangan Risiko Bencana
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan R dalam peredaran narkoba. Di antaranya 15 paket sabu siap edar dengan berat total 10,04 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, R yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang motor bekas mengakui kembali menjalankan bisnis narkobanya beberapa bulan setelah sempat menjadi buron. Polisi menduga profesinya sebagai makelar motor dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.’
Baca juga : Kisah Fahriel Gilang Saputra, Siswa SMA di Kediri yang Viral Berawal dari Konten Cukur Rambut
Karena jumlah barang bukti melebihi ambang batas 5 gram, tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





