Kediri, LINGKARWILIS.COM β Seorang buruh harian lepas berinisial AD (29), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. AD ditangkap atas dugaan menyimpan serta mengedarkan pil dobel L, yang termasuk dalam kategori obat keras berbahaya.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil dobel L di Desa Tunge. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Setelah memastikan keterlibatan pelaku, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri segera melakukan penangkapan. AD berhasil diamankan saat berada di kediamannya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip bening yang berisi total 968 butir pil dobel L. Selain itu, turut disita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Kami juga menginterogasi pelaku terkait barang bukti yang ditemukan,” lanjut AKP Sriati.
Baca juga :Β Vaksinasi PMK di Kota Kediri Capai 19.281 Dosis, Kasus Aktif Tersisa 11
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku telah menjual tiga butir pil dobel L kepada seorang pembeli berinisial Tho pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya sendiri.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyelidikan lebih lanjut.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin




