Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar berinisial MU (41), digerebek warga karena kumpul kebo dengan wanita idaman lain (WIL) di wilayah Srengat, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, selain didakwa dengan perzinahan, MU juga dihadapkan pada kasus pemalsuan akta nikah. Polisi segera menetapkan MU sebagai tersangka dan menahannya di Polres Blitar Kota.
“Iya, MU ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Sedangkan wanita yang diakui sebagai istri sirrinya tidak kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/2/2024).
Baca juga :
Jalan di Jalur Kediri – Blitar Rusak, Sering Membuat Pengendara Motor Terjungkal
Hendro menjelaskan bahwa MU ditahan karena terlibat dalam dua kasus yang berbeda. Selain tuduhan perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP, ia juga dihadapkan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 266.
Sementara itu, perempuan yang menjadi WIL-nya hanya didakwa sesuai pasal 284 KUHP dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 1 tahun atau hanya 9 bulan penjara.
“Kami menyelidiki kasus ini karena istri sah MU juga telah melaporkan kasus ini kepada polisi,” tambahnya.
Hendro menambahkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan dugaan bahwa akta nikah yang ditunjukkan oleh MU palsu.
Di akta nikah tersebut tertera bahwa pernikahan terjadi pada Desember 2022, sementara pernikahan yang sah dilakukan pada Juni 2023.
Diduga akta nikah itu dibeli secara online dan diterbitkan oleh Kabupaten Cianjur, bukan di tempat tinggal sebenarnya MU.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Kabupaten Cianjur. Jika tidak ada rekam jejak akta nikah tersebut, maka dapat dipastikan bahwa itu palsu,” katanya.
Hendro juga menjelaskan bahwa ketika digerebek oleh warga, MU mengakui telah berzina 4 hari sebelumnya. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Hubungan gelap ini telah berlangsung hampir 1,5 tahun, dan warga sudah mengetahuinya,” tambahnya.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin