LINGKARWILIS.COM – Polsek Gondang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak bali (Arbal) tanpa izin edar guna untuk mencegah konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus peredaran miras ini berawal setelah petugas menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Desa/Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, kasus ini juga bermula ketika Polsek Gondang menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras di Kecamatan Gondang. Masyarakat khawatir peredaran miras tersebut dapat memicu konflik sosial bahkan bentrokan antar perguruan silat.
“Awalnya petugas kami menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran miras yang selama ini sering menyebabkan konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (2/2/2025).
Cuaca Ekstrem, Kebonrojo Blitar Ditutup Sementara
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Gondang melakukan penyelidikan dan razia untuk memastikan tidak ada peredaran miras di wilayah hukum mereka.
Pada Jumat (31/1/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran miras ilegal dalam operasi yang dilakukan di SPBU mini Desa Macanbang, Kecamatan Gondang.
“Kami mendapat informasi jika terduga pelaku tengah beraksi, kemudian petugas kami memantau hingga akhirnya mengamankan pelaku di SPBU mini masuk Desa Macanbang,” ungkap Nanang.
Saat diamankan, terduga pelaku kedapatan membawa 24 botol miras jenis arbal, dengan setiap botol memiliki kapasitas 600 ml. Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan miras tersebut.
Ramai Wisatawan, Tingkat Hunian Hotel di Kota Batu Meningkat Selama Libur Panjang
Setelah bukti-bukti terkumpul, terduga pelaku dibawa ke Polsek Gondang untuk diperiksa lebih lanjut mengenai kasus peredaran miras yang melibatkannya. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Gondang.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 24 botol miras jenis arbal berhasil kami amankan. Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Gondang,” pungkasnya.





