TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Polres Tulungagung menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk potensi bentrokan antar kelompok.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pelaksanaan SOTR setiap memasuki bulan suci. Terutama kegiatan yang dilakukan dengan berkeliling sambil membawa sound system dan memutar musik dengan volume keras.
“Polres Tulungagung secara tegas melarang kegiatan SOTR, apalagi yang menggunakan sound system,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, aktivitas membangunkan sahur yang dilakukan secara berkelompok dan disertai pengeras suara kerap memicu keluhan warga karena dianggap mengganggu ketenangan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, iring-iringan peserta SOTR yang saling bertemu berujung pada gesekan hingga bentrokan.
“Setiap tahun selalu ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat SOTR menggunakan sound system. Kegiatan ini juga tidak memberikan manfaat,” tambahnya.
Baca juga : Peduli Cagar Budaya, Pemkot Kediri Bersihkan Jembatan Brantas Lama
Selain melarang SOTR, Polres Tulungagung akan memperketat pengamanan selama Ramadan, mengingat potensi kerawanan cenderung meningkat, khususnya menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur.
Pihak kepolisian juga melarang penggunaan maupun penjualan petasan dan bahan peledak sejenis karena membahayakan keselamatan. Tak hanya itu, operasional tempat hiburan malam selama Ramadan akan mendapat pengawasan khusus.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, mulai patroli ngabuburit, antisipasi balap liar, pengamanan salat tarawih, hingga patroli sahur agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





