Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dua pria asal Jawa Tengah berinisial JP (34) dan S (24) digelandang ke Mapolres Ponorogo usai kedapatan membawa puluhan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, tepatnya wilayah Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, kayu jati tersebut merupakan hasil curian dari kawasan Perhutani yang telah dipotong dalam berbagai ukuran. Keduanya berencana menjual hasil ilegal logging itu ke wilayah Gunungkidul.
“Modusnya, mereka melakukan survei lokasi. Saat kondisi dianggap aman, kayu langsung ditebang dan dipotong. Setelah itu, diangkut menggunakan truk untuk dijual,” terang Andin, Senin (11/8/2025).
Baca juga : Sumber Air Cakarsi, Kota Kediri Dinormalisasi, Ini Tujuannya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD 8589 CB, satu lembar STNK, kunci kendaraan, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, surat angkut kayu rakyat, lembar pajak terutang, serta dua unit telepon seluler.
Menurut Kapolres, cara kerja JP dan S menunjukkan bahwa keduanya sudah berpengalaman dalam aksi pencurian kayu. “Mereka tergolong lihai dalam memilih lokasi maupun waktu beroperasi,” tegasnya.
Akibat pencurian tersebut, Perhutani menderita kerugian sekitar Rp21,5 juta. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Mukib, Penjual Pakaian Bekas Keliling Mengandalkan Bentor di Kota Kediri
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini jelas merugikan negara, sehingga kami proses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Andin.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





