Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Ponorogo Digelandang Polisi

Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Ponorogo Digelandang Polisi
Tersangka saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo (sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AS (29) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo karena melakukan penebangan kayu ilegal di lahan Perhutani. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari petugas Perhutani mengenai adanya aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Budi Hidajanto, menyatakan bahwa AS berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan terkait aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, tepatnya di petak 49 B dan 50 A. Tersangka menebang kayu jenis pinus, sonokeling, dan jati.

“Saat kami amankan di rumahnya, tersangka mengakui dan menyimpan hasil tebangan kayu tersebut di rumahnya,” kata Budi pada Kamis (3/10/2024).

Baca juga : Panwascam Kota Kediri Cegah Politisasi SARA dan Politik Uang dalam Pilkada 2024, Ini Salah Satu Upayanya

Budi menambahkan bahwa AS mengaku kayu-kayu hasil tebangannya akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya perdagangan ilegal kayu tersebut.

“Walaupun tersangka mengklaim bahwa aksinya dilakukan seorang diri untuk memperbaiki rumah, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Budi.

Saat ini, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh aksi penebangan tersebut, namun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin gergaji serta ratusan kayu berbagai jenis, yaitu 57 kayu pinus, 201 sonokeling, dan 22 kayu jati dalam bentuk potongan.

Baca juga : Syarat Sesuai, Lima Penyanggah CPNS di Kabupaten Blitar Berhak Ikuti Ujian

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

(Reporter: Sony Dwi Prastyo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D