LINGKARWILIS.COM – Novia Fitriana Wardani (19) yang terlibat dalam kasus pencurian, telah menerima restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Keputusan untuk memberikan RJ ini diambil setelah semua persyaratan dipenuhi, sehingga saat ini tersangka dinyatakan bebas.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan RJ untuk Novia Fitriana Wardani terkait kasus pencurian di tempat kerjanya pada Kamis (5/9). Pengusulan tersebut disetujui pada Selasa (10/9) sehingga ersangka lbisa angsung dibebaskan.
Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan bahwa pengusulan RJ ini didasarkan pada fakta bahwa Novia bukanlah residivis dan merupakan kali pertama terlibat dalam kasus hukum yakni pencurian.
Selain itu, ancaman hukuman untuk kasus ini di bawah lima tahun dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Amri menyebutkan bahwa Novia Fitriana Wardani telah dibebaskan setelah memenuhi semua persyaratan untuk RJ.
Terkait kasus tersebut, Amri menjelaskan bahwa pada Rabu (26/5) Novia yang bekerja sebagai kasir di rumah makan cepat saji mencuri uang dari kasir dan brankas saat tempat kerjanya sepi menjelang waktu pulang.
Aksinya berjalan tanpa terdeteksi oleh pemilik rumah makan pada saat itu. Namun, pada Kamis (27/5) pencurian tersebut terungkap setelah pegawai kasir lainnya mendapati aksi Novia.
Amri menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian uang tunai dari mesin kasir dan brankas di rumah makan cepat saji tempatnya bekerja.
Keesokan harinya setelah pencurian, pegawai kasir menemukan uang tunai yang hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah makan.
Setelah menerima laporan, pemilik melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan mengetahui bahwa Novia adalah pelakunya.
Akibat pencurian ini, pemilik rumah makan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, sesuai dengan jumlah uang yang dicuri. Novia sempat ditahan pada Minggu (30/5) tetapi akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan RJ.
“Tersangka dan korban sudah saling berdamai, dimana tersangka sudah mengembalikan uang yang dicurinya senilai Rp 8 juta kepada korban,” Kata Amri Kamis (27/6)