Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 melalui sebuah deklarasi yang diadakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.
Deklarasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan mematuhi amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan mereka bersikap netral dan tidak memihak.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menekankan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik manapun. Deklarasi ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Baca juga :Β Polisi Masuk Sekolah, Edukasi dan Sosialisasi Cegah Perundungan di SD Negeri Deyeng I Kabupaten Kediri
Empat poin utama dalam deklarasi tersebut adalah menjaga netralitas ASN dalam pelayanan publik, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi, serta menggunakan media sosial secara bijak. ASN juga diimbau untuk menolak politik uang dan segala bentuk pemberian.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, menegaskan pentingnya komitmen ASN untuk tetap fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak terlibat dalam Pilkada. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak mencemari proses demokrasi dan menjaga agar Pilkada berlangsung aman dan demokratis.
“ASN harusΒ fokus menjalankan tugas negara tanpa perlu terlibat dalam urusan politik yang dapat merusak nilai demokrasi,” pesannya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin





