Kota Batu, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kota Batu mengambil langkah tegas menindak sejumlah papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Sebanyak delapan papan reklame yang tersebar di sejumlah titik strategis disegel karena dianggap merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Papan reklame yang melanggar aturan diberi stiker pelanggaran sebagai tanda bahwa keberadaannya tidak legal.
Sasaran penindakan mencakup beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro, yang kerap dipenuhi reklame komersial.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari penataan birokrasi dan tata ruang kota. Menurutnya, kepastian hukum dalam perizinan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Kami ingin semua pelaku usaha di Kota Batu patuh aturan. Legalitas menjadi dasar utama. Ini juga merupakan konsekuensi logis agar investasi yang masuk ikut menyumbang secara resmi bagi daerah,” ujar Nurochman, Rabu (30/7/2025).
Baca juga : Rem Blong, Toyota Land Cruiser Terjun ke Jurang di Malang, Dua Wisatawan Terluka
Ia juga menyebut bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Salah satu rekomendasi KPK adalah pembenahan sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran PAD, khususnya dari sektor reklame.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, menegaskan bahwa papan reklame yang disegel hari ini telah melalui proses pemberitahuan sebelumnya.
“Kami sudah layangkan surat imbauan kepada pemilik reklame untuk mengurus izin. Namun karena tidak direspons, maka kami lakukan penyegelan hari ini. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan dibongkar,” tegas Dyah.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada pelaku usaha lain agar segera menyesuaikan izin reklamenya sesuai ketentuan. Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak papan reklame yang dipasang tanpa prosedur perizinan.
Baca juga : Warga Grogol, Kabupaten Kediri, Ditemukan Meninggal Dunia di Bantaran Sungai di Nganjuk, Diduga Ini Sebabnya
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, DPMPTSP Kota Batu berencana menggelar sosialisasi dan pendampingan perizinan usaha, agar pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi kewajiban legalnya.
“Penertiban ini bukan sekadar sanksi, tapi juga bagian dari edukasi agar kesadaran hukum pelaku usaha meningkat dan PAD dari sektor pajak reklame bisa dioptimalkan,” pungkas Dyah.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





