LINGKARWILIS.COM β Media sosial X digemparkan dengan beredarnya video seorang penumpang wanita Kereta Api Sancaka relasi YogyakartaβSurabaya Gubeng yang terluka akibat lemparan batu saat kereta sedang berjalan.
Video tersebut viral setelah diunggah ulang oleh akun @Heraloebss memperlihatkan detik-detik mengerikan ketika batu menghantam kaca kereta dan serpihannya mengenai salah satu penumpang kereta api yang tengah membaca buku.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 22.45 WIB, saat KA Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Selain wanita dalam video, satu penumpang lainnya juga terkena dampak dari pecahan kaca.
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung memberikan penanganan darurat pada penumpang yang terkena serpihan kaca.
Setibanya di Stasiun Solo Balapan, kedua penumpang terluka tersebut segera diperiksa oleh tim medis dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan lanjutan dijadwalkan dilakukan di rumah sakit di Surabaya.
Melalui keterangan resmi, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan menyayangkan peristiwa tersebut.
KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” demikian pernyataan resmi pihak KAI.
Video yang telah tersebar luas tersebut memicu respons keras dari PT KAI, dalam unggahan resmi di akun X perusahaan pelat merah ini mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Sancaka (KA 88F).
Konflik Pedagang Daging Babi Picu Pembacokan di Malang, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap!
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik.” Tulis PT KAI.
Sebagai langkah tegas, KAI menyatakan akan menelusuri pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Koordinasi dengan kepolisian dan masyarakat setempat ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa di kemudian hari.
KAI juga meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan, memasang kamera pengawas (CCTV) serta terus mengedukasi publik untuk menjaga fasilitas transportasi umum bersama.
Tindakan vandalisme seperti ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun bahkan seumur hidup jika menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180 juga dengan tegas melarang segala bentuk perusakan terhadap prasarana dan sarana perkeretaapian.
PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan dan keamanan transportasi publik. Warga juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Contact Center 121 atau WhatsApp 08111-2111-121
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





