Blitar, LINGKARWILIS.COM – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat sejumlah insiden yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut faktor utama pemicu kecelakaan adalah kurangnya kedisiplinan pengguna jalan. Ketidakpatuhan terhadap aturan kerap berujung pada insiden fatal.

Berdasarkan data sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian, terdiri dari tujuh insiden di perlintasan sebidang, 16 di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), serta satu kejadian di area emplasemen. Dari total tersebut, terdapat korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan tujuh kendaraan dan satu hewan.
Memasuki 2026, tren tersebut masih berlanjut. Hingga kuartal pertama atau dalam empat bulan, tercatat 20 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan empat lainnya di jalur kereta api.
Baca juga : Hardiknas di Kediri Jadi Ajang Doa Lintas Komunitas, Ndalem Pojok Gaungkan Perdamaian Dunia
Dari insiden di perlintasan sebidang, tercatat enam kasus kereta api tertemper, dua kejadian palang pintu tertabrak kendaraan, serta delapan kasus kendaraan mogok di jalur perlintasan.
Tohari menegaskan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, khususnya perlintasan ilegal. Hal tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Ia juga mengutip pernyataan Bobby Rasyidin yang menegaskan larangan membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup.
“Masyarakat dilarang membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan dan melanggar hukum,” tegas Tohari, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga : APBN Kediri Raya Tumbuh Positif hingga Maret 2026, Sinergi Kemenkeu Dorong Ekonomi Daerah
Meski penutupan perlintasan kerap menuai penolakan karena alasan akses warga, KAI menilai langkah tersebut merupakan prioritas untuk menekan angka kecelakaan.
KAI juga mengingatkan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu dan sinyal yang ada.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, berhenti sejenak sebelum melintas, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





