Dewan Jombang Desak Bank Jombang Cabut Gugatan dan Beri Keringanan Utang Nenek Ngatini

Dewan Jombang Desak Bank Jombang Cabut Gugatan dan Beri Keringanan Utang Nenek Ngatini
Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto saat mengunjungi rumah Ngatini di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Sabtu (4/7/2026) sore. (Saha)
Jombang, LINGKARWILIS.COM – DPRD Jombang mulai turun tangan menyikapi polemik utang yang membelit Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh. Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, berencana memanggil manajemen PT BPR Bank Jombang guna meminta penjelasan terkait skema kredit yang diterima lansia tersebut.

Langkah itu disampaikan Ama usai mengunjungi kediaman Ngatini pada Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait perbedaan mencolok antara nilai pinjaman awal dengan besaran kewajiban yang kini tercatat.

“Kami ingin mengetahui bagaimana skema kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari pengakuannya, awalnya hanya meminjam Rp500 ribu, tetapi kemudian tercatat menjadi Rp70 juta,” ujar Ama saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Baca juga : Bank Jombang Jelaskan Kredit Rp70 Juta Ngatini, Dana Diklaim untuk Melunasi Pinjaman Sebelumnya

Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian, terlebih Ngatini merupakan warga lanjut usia dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Karena itu, pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

Selain meminta penjelasan dari pihak bank, DPRD juga akan mengupayakan adanya kebijakan khusus berupa keringanan pembayaran pokok utang agar beban yang ditanggung Ngatini dapat diringankan.

“Kami akan berupaya agar Bank Jombang memberikan diskresi atau keringanan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Ama juga meminta Bank Jombang mempertimbangkan kondisi Ngatini yang selama ini hanya mengandalkan hasil bertani dan berjualan sayur keliling untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahkan, ia mendesak agar gugatan perdata yang telah diajukan terhadap Ngatini dicabut. Menurutnya, proses hukum tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi perempuan berusia 69 tahun itu yang khawatir kehilangan satu-satunya aset berupa tanah.

“Kami mendorong agar gugatan itu dicabut karena beliau sudah cukup tertekan secara psikologis,” tegasnya.

Baca juga : Pemkab Kediri Perkuat Pengelolaan Aduan SP4N-LAPOR, Puskesmas Diminta Lebih Responsif Layani Masyarakat

Sebelumnya, Ngatini mengaku hanya pernah menerima pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Setelah agunan diganti menggunakan sertifikat tanah, ia mengaku kembali menerima pencairan sebesar Rp25 juta. Namun, dirinya tidak memahami mengapa nilai kewajibannya kemudian meningkat hingga sekitar Rp70 juta.

Ngatini juga mengungkapkan sempat menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang yang mengaku mampu melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa kredit senilai Rp70 juta yang tercatat atas nama Ngatini bukan merupakan dana tunai yang diterima langsung oleh nasabah. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.

Aan menambahkan, penyelesaian kredit atas nama Ngatini telah ditempuh melalui kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, Ngatini bersedia melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali cicilan. Adapun kredit atas nama Sukarman untuk sementara ditangguhkan proses penyelesaiannya oleh pihak bank.***

Reporter : Taufiq Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *