Daerah  

Gegara Utang Rp 27 Ribu Remaja Jombang Ini Aniaya Teman hingga Video Viral!

Gegara Utang Rp 27 Ribu Remaja Jombang Ini Aniaya Teman hingga Video Viral!
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan remaja yang viral di media sosial. (taufiq/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Seorang remaja berinisial ADAP (15) warga Kecamatan Jombang diamankan aparat kepolisian setelah video penganiayaan terhadap teman sekolahnya viral di media sosial. Korban dalam kasus ini adalah IIY (15) yang juga berasal dari Kecamatan Jombang.

Video berdurasi 3 menit 28 detik itu sempat beredar luas menunjukkan korban dalam posisi terduduk di atas rerumputan, saat pelaku memukulinya secara brutal. Rekaman itu sempat menyebar di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan rekan satu sekolah sekaligus anggota komunitas motor yang sama.

“Mereka ini teman satu SMP dan sering berkegiatan bersama dalam komunitas motor,” kata Kapolres.

Modus Janjikan Masuk Kejaksaan, Jaksa Gadungan Asal Surabaya Terjaring OTT di Jombang

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di lahan kosong wilayah Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif penganiayaan dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp27 ribu yang dipinjam korban untuk membeli sweater atribut kelompok motor bernama Salvador.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak kunjung membayar utang, bahkan sempat mengejeknya. Karena emosi, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan yang kemudian direkam dan tersebar luas,” jelas Ardi.

Korban sempat mendapat perawatan medis dan kini dilaporkan dalam kondisi membaik. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang tengah menangani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) guna memastikan pendampingan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

“Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain,” tutup Kapolres. (st2)

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *