Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial FAA (29), warga Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia diduga menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp 43 juta.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Mardianto. Ia menjelaskan bahwa Polsek Besuki menerima laporan resmi dari pihak perusahaan, yakni PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS) pengelola destinasi wisata Pantai Selatan beserta fasilitas penginapannya di Tulungagung.
“Benar, pihak perusahaan melaporkan kehilangan dana operasional. Mereka menemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Menurut Ipda Nanang, perusahaan mencurigai adanya aliran dana yang tidak wajar, yakni uang perusahaan yang justru masuk ke rekening pribadi FAA serta satu rekening lain yang tidak diketahui pihak manajemen. Selain itu, sebelumnya perusahaan juga melaporkan hilangnya uang tunai sebesar Rp 17 juta yang disimpan di laci kantor.
Baca juga : Ribuan Warga Tulungagung Mulai Cairkan BLT Kesra, Total Anggaran Capai Ratusan Miliar
Audit internal pun dilakukan, dan hasilnya menemukan total Rp 43 juta yang tidak jelas keberadaannya. Belakangan terungkap bahwa dana tersebut mengalir ke rekening tersangka dan pihak lain.
“Tersangka sempat menyangkal dan beralasan bahwa transfer dilakukan karena salah kirim,” jelasnya.
Setelah melalui proses internal, perusahaan memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum. FAA juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menaikkan status perkara ke penyidikan. FAA akhirnya diamankan, dan sejumlah bukti turut disita, antara lain buku catatan transaksi perbankan serta fotokopi bukti transfer ke rekening miliknya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





