Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – ASA (41), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pria yang berprofesi sebagai makelar sekaligus marketing mobil tersebut ditangkap karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan kendaraan.
Nominal uang yang digelapkan tidak sedikit, mencapai Rp 864 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sembilan unit mobil yang mestinya disetorkan kepada pemiliknya. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Tulungagung.
“Sudah ditangani, dan tersangka juga sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah korban yang merupakan rekan usaha tersangka Rizky Wahyu, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu melaporkan kejadian tersebut.
Kerja sama keduanya bermula ketika bertemu di sebuah showroom di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, untuk menjual mobil-mobil milik korban. “Korban meminta tersangka membantu menjualkan mobil-mobilnya,” jelasnya.
Baca juga : Dinsos Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Terapi “Aku Pulih” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Korban menyerahkan sembilan mobil dari berbagai merek setelah keduanya bersepakat. Pada awalnya, korban tidak menaruh curiga mengingat tersangka dikenal sebagai makelar yang biasa menangani penjualan kendaraan dan dijanjikan mendapat komisi bila mobil terjual.
Masalah mulai muncul ketika korban menanyakan perkembangan penjualan. Belakangan terungkap bahwa seluruh mobil tersebut telah laku, namun uangnya tidak disetorkan kepada korban. Dana penjualan justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. “Merasa dirugikan, korban kemudian melapor,” tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, rekening koran, serta bukti transfer transaksi penjualan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





