MADIUN, LINGKARWILIS.COM — Penetapan Jaelono, seorang pekerja harian dalam proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, sebagai tersangka kasus korupsi menuai protes. Tim Advokasi Rakyat yang mendampingi Jaelono resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (31/7/2025).
Juru bicara tim kuasa hukum, Sumadi, mengungkapkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi penyalahgunaan kewenangan oleh kejaksaan.
“Klien kami bukan pengelola anggaran, bukan pejabat struktural. Dia hanya pekerja lepas. Namun justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak adil dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Sumadi.
Ia mempertanyakan dasar hukum Kejari Madiun dalam menetapkan Jaelono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Menurutnya, aktor-aktor kunci seperti Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), PPKD, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru luput dari jeratan hukum.
Baca juga : Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut di Kediri Melambung
Tim Advokasi juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-92/M.5.46/Fd.2/07/2025, yang menurut mereka terlalu prematur karena hanya didasarkan pada audit internal kejaksaan yang belum memiliki kekuatan legal sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Audit internal kejaksaan tidak bisa menjadi dasar mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menetapkan jumlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa unsur kerugian negara dalam perkara ini seharusnya bukan sebatas dugaan atau potensial loss, melainkan harus berupa kerugian yang aktual dan terukur.
Tim kuasa hukum menduga ada motif tersembunyi di balik penetapan Jaelono sebagai tersangka.
“Kami curiga ada skenario besar. Ada kekuatan tertentu yang sedang bermain. Ini bukan murni hukum, ada aroma politis. Klien kami hanya korban,” cetus Sumadi.
Baca juga : Polsek Pesantren, Kediri, Pastikan Keamanan Keberangkatan IKS PI Kera Sakti ke Madiun
Ia pun mengingatkan rekan-rekan media agar tidak terjebak dalam arus informasi sepihak dari aparat penegak hukum, dan tetap menjalankan fungsi kontrol melalui peliputan yang kritis.
“Kami butuh media yang berani bertanya, menggali. Jangan hanya menyalin rilis. Tanyakan, kenapa pekerja harian bisa dianggap sebagai dalang kerugian negara?” pungkasnya.
Saat ini proses praperadilan masih menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sementara itu, Jaelono masih dalam status tersangka dengan barang bukti yang belum diungkap ke publik secara rinci oleh kejaksaan.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor: Hadiyin





