Diduga Lakukan Poligami, Perangkat Desa Sanankulon Didesak Mundur oleh Warga

Diduga Lakukan Poligami, Perangkat Desa Sanankulon Didesak Mundur oleh Warga
Para warga ketika menyampaikan aspirasi menuntut mundur oknum perangkat desa. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Ratusan warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, memadati kantor desa pada Rabu malam (28/5/2025) guna menyampaikan protes terhadap NI (35), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Mereka menuntut agar NI segera mengundurkan diri karena diduga melakukan tindakan tidak etis dengan menikah lagi meski telah memiliki istri dan anak.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib tersebut berubah memanas ketika NI menolak mengundurkan diri dari jabatannya. Beberapa warga yang emosi bahkan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga segera bertindak dan mengamankan NI dari amukan massa.

Baca juga : Dispendukcapil Kabupaten Kediri Jemput Bola, Data Warga Terdampak Bencana Alam Didata Ulang

“Tuntutan kami jelas, yang bersangkutan harus mundur. Jika tidak bersedia, kami minta diberhentikan secara tidak hormat karena sudah mencoreng nama baik desa dengan tindakan asusilanya,” tegas Samsudin, salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.

Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono, membenarkan adanya aksi warga yang menuntut pemberhentian salah satu perangkatnya. “Memang benar, warga meminta agar yang bersangkutan mundur karena menikah lagi secara siri,” jelasnya.

Diketahui, NI yang telah memiliki istri dan anak secara sah, menikahi seorang perempuan berusia 25 tahun secara siri. Berdasarkan informasi, ia telah mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama dan telah mendapatkan izin dari istri pertamanya.

Baca juga : Peringatan Kenaikan Isa Almasih di GBIS Singonegaran Kediri Berlangsung Penuh Hikmat dan Kondusif

Namun, mengingat situasi di lapangan yang kian memanas dan untuk menjaga kondusivitas desa, Kepala Desa Eko Triyono akhirnya mengambil langkah tegas. NI diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan. Surat pemberhentian ini akan diteruskan ke pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Blitar, dalam hal ini Bupati, untuk proses lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai upaya meredam gejolak di masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi pemerintahan desa.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *