Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang warga yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, membenarkan bahwa langkah pencegahan tersebut telah diterapkan sejak sekitar satu bulan lalu. Menurutnya, kebijakan itu diambil guna memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan perkara agar yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung,” ujar Fajar, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pencegahan mulai diberlakukan sejak 24 November 2025 dengan masa berlaku selama enam bulan. Kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku dan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kejaksaan.
Baca juga : Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman Dimutasi ke Lamongan, Kapolres Blitar Kota Juga Diganti
Meski demikian, pihak Imigrasi belum dapat membeberkan identitas lengkap warga yang dicekal. Yang pasti, individu tersebut berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup Blitar Raya dan Kabupaten Tulungagung.
“Pencegahan berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan sesuai perkembangan perkara,” jelasnya.
Fajar menambahkan, nama yang bersangkutan telah dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan sistem tersebut, pencegahan berlaku secara nasional dan otomatis terintegrasi di seluruh pintu keluar internasional, baik bandara maupun pelabuhan.
Baca juga : Puluhan Warga dari Tiga RW di Kelurahan Pojok Ajukan Gugatan ke PN Kediri, Desak Pemkot Relokasi TPA Klotok
Langkah pencegahan ini dinilai penting untuk mencegah potensi upaya melarikan diri ke luar negeri yang dapat menghambat proses penyidikan. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





