Blitar, LINGKARWILIS.COM — Tidak seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat berujung pada persetujuan. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tercatat menolak ratusan permohonan paspor, salah satunya karena pemohon dinilai tidak terbuka dan berbelit-belit saat menjalani sesi wawancara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa kebijakan penolakan penerbitan paspor dilakukan secara selektif dan berlandaskan pertimbangan perlindungan warga negara.
“Setiap tahun memang ada permohonan paspor yang kami tolak. Tidak semua bisa disetujui, karena ada berbagai pertimbangan, terutama untuk mencegah risiko perdagangan orang,” ujar Aditya, Senin (5/1/2025).
Berdasarkan data Imigrasi Blitar, sepanjang 2025 terdapat 151 permohonan paspor yang ditolak. Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 160 permohonan penolakan.
Baca juga : Hadapi Persib Bandung, Pelatih Persik Kediri Akui Waspadai Peran Thom Haye
Penolakan umumnya terjadi karena adanya indikasi ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan pemohon dengan hasil pendalaman petugas saat wawancara. Modus yang kerap ditemukan adalah pengajuan paspor dengan alasan wisata, namun diduga akan digunakan untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami memperketat penerbitan paspor. Ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui. Ketika dalam wawancara pemohon terkesan menutup-nutupi atau tidak konsisten, tentu menjadi catatan serius,” jelasnya.
Menurut Aditya, sesi wawancara menjadi tahapan krusial untuk memastikan kejelasan tujuan keberangkatan warga negara. Kejujuran pemohon dinilai penting demi keselamatan dan kepastian perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
Baca juga : Persib Bandung Siap Pertahankan Rekor Positif Saat Bertandang ke Markas Persik Kediri
“Kami akan terus memaksimalkan pengawasan penerbitan paspor. Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan praktik trafficking,” tegasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menerbitkan sebanyak 32.571 paspor. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 31.871 paspor.
Dari total paspor yang diterbitkan, mayoritas digunakan untuk keperluan wisata ke luar negeri, yakni mencapai 16.866 paspor. Sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan ibadah haji dan umrah, bekerja di luar negeri, pendidikan, serta keperluan lainnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





