Batu, LINGKARWILIS.COM – Diduga dipicu rasa cemburu akibat persoalan perselingkuhan, seorang pria berinisial WS (41), warga Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, NK (41). Korban mengalami luka bacok serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, Minggu (25/1).
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
“Pelaku yang merupakan suami korban sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Huda, Senin (26/1/2026).
WS ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu kurang dari dua jam setelah laporan kejadian diterima pada hari yang sama. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban mengalami luka bacok cukup parah.
Baca juga : Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri Pindah dari Museum Sri Aji Joyoboyo ke Eks Dispertabun
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan awal, perbuatan pelaku mengarah pada dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon. Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan kekerasan itu dipicu oleh emosi pelaku setelah melihat riwayat panggilan telepon dari seorang pria lain di ponsel korban.
“Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur, kemudian menyerang korban secara brutal,” jelas Iptu Huda.
Sedikitnya lima kali sabetan mengenai tubuh korban, dengan luka pada lengan kanan, lengan kiri, serta bagian pelipis kanan. Akibat luka bacok tersebut, korban kini masih menjalani perawatan intensif.
Baca juga : Taman Pinus Campervan Park, Pilihan Camping Favorit Berfasilitas Lengkap di Kota Batu
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam jenis buding atau parang, pakaian tersangka yang berlumuran darah, pakaian korban, serta buku nikah.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin






