“Ada usulan dari beberapa kepala sekolah dan Wali Kota Kediri langsung setuju,” ujar Anang Kurnaiwan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Senin (18/9/2023).
Selain itu, lanjut Anang, Permendikbud itu mengamanatkan bahwa siswa sekolah akan belajar selama lima hari dalam sepekan dan belajar selama delapan jam per harinya.
Meski begitu Kementrian Agama Kota Kediri tidak langsung menerapkan kebijakan Wali Kota Kediri tersebut sebab masih menunggu petunjuk dan izin Kanwil Provinsi Jatim.
Sementara itu, Lia Ni’matul maula wali murid MTSN 1 Kota Kediri berharap Kemenag mendukung kebijakan Wali Kota Kediri tersebut. Selama ini karena belajar sampai 6 hari aktif, waktu untuk belajar mengaji dan sosial kemasyarakatan anak menjadi berkurang.***
Reporter : Achmad Fitriyadi
Editor : Hadiyin